PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 56
BAB 4 — STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir
masa baktinya sebagai staf khusus, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sslagairnana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
