PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 25
BAB 3 — N,EPUBLIK INDONES
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
