Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan
sesuai dengan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.377 -6-
