Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang diberhentikan untuk sementara
atau dinonaktifkan;
www.peraturan.go.id
2015, No.377 -4-
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang diperbantukan/ dipekerjakan pada
badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak
diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
