PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
