PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas mengoordinasikan penrmusan kebljakan pada isu-isu prioritas lintas unit organisasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri, serta menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia.
