PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 68
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi staf khusus tetap menerima gaji sebogai Pegawai Negeri Sipil. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebaeai staf khusus dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABVII ... SK No222893A PRESIDEN IJELIK INDONESIA
