PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 64
BAB 6 — STAF KHUSUS
(1) Staf khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian. (21 Tata kerja staf khusus diatur oleh Sekretaris Jenderal.
