PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 61
BAB 5 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
