PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
- pengoordinasian, sinkronisasi, dan pengendalian dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengoordinasian dan pengendalian dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri yang dilakukan oleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- perumusan, penJrusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BABIII .,.
SK No246805A
PRESIDEN
ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi
