PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 50
(1) Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri dipimpin oleh Kepala Badan.
(1) Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri dipimpin oleh Kepala Badan.