PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 42
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler tugas perumusan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, fasilitas diplomatik, dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri. Pasal 43... SK No246817A PRES]DEN NEPUBLIK INDONESIA
