PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 37
(1) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 38. . .
SK No246815A
PRESIDEN
