PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 37
(1) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik dipimpin oleh Direktur Jenderal. SK No246815A Pasal 38. . . PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
