PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam Iingkup kerja sama ASEAN;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keda sama ASEAN;
- pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja samaASEAN;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN;
- pemajuan identitas dan kesadaran mengenai ASEAN pada tingkat nasional;
- pengelolaan . . .
SK No2216810A
PI1ESIDEN
- pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama internasional dalam pembentukan Masyarakat ASEAN;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
