PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 17
Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan di Amerika dan Eropa.
