PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
