PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 77 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
