PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN
Pasal 13
Gaji dan tunjangan kinerja yang diberikan kepada pejabat dan pegawai Sekretariat Dewan Nasional KEK, ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang perekonomian.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.277 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
Diundangkan di pada tanggal 17 Oktober 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
