Perpres No. 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia - JDIH BPK
ffi PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2026 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINT\TYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia telah mengalami perubahan bentuk kelembagaan menjadi lembaga negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden; b. bahwa Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara sehingga perlu diberikan penyesuaian hak keuangan dan fasilitas lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia; Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang... SK No 270751 A
PRESTDEN REPUBUK INDONESIA
Menetapkan 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4670)' sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69971; MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINI{YA BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 2 Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya. Pasal 3 (1) Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diberikan setiap bulan. (2) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp76.5OO.0OO,OO (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). Pasal4... SK No 249897 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
Pasal 4 Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dilantik dan/atau melaksanakan tugas. Pasal 6 Fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dihentikan apabila Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia: a. berhenti; dan/atau b. diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8. . . SK No 249898 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
Pasal 8 Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Pasal 9 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2OOT tentang Perr.rbahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2OO7 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden sepanjang yang mengatur mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Deuian Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 1 1 Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No 249899 A Agar
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 28 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan ttd. SK No 270752 A Djaman
