PENOESAHAN IN N.PACIFIC EEONOMTC FRAMEWORK FOR PROSPERIIY
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No238256A
Aggr setiap orang lnl Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2025
INDONESI.A,
o
di t2 Februari 2025
nd
sesuai dengan aslinya
INDONESIA
SK No23793A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kerja sama internasional di bidang pcrekonomian untuk mevnrjudkan pertumbuhan ekonomi bersih, termasuk di bidang transisi encrgi unhrk mendukung komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi dan pengendalian perubahan iklim, menrpakan salah satu upaya unhrk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Fembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b bahwa Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan negara mitra hdo-Paciflc funomic F'taneunrlc for Prcsperity telah mcnandaangani Indo-Pacifu funomic Relating ta o Clean Ftameunrk lor hosprity Agrwnent Wnony (Persctujuan Kerangla Ekonomi lndo-Pasifik untuk Kemaknuran terkait Ekonomi Bersih) pada tanggal 6 Juni 2024 dr Singapura; c bahwa untuk melaksanakan Agrcement sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Infu-Pdcific futtoniaFtaneuor/rfor hosperitg Agreencr.t Relathg to a Clean funomy (Persehrjuan Kerangka Ekonomi Indo- Pasilik untuk Kemakmuran tcrkait Ekonomi Bersihf; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebageimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
. . .
SK No23792A
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
