Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang
menjalani cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan/atau
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Perpustakaan Nasional yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala
Perpustakaan Nasional.
