PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2017 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
- dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
