PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 50
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
www.peraturan.go.id
2015, No.16 15
