PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kementerian harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
www.peraturan.go.id
2015, No.16 14
