PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 4
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
- Direktorat Jenderal Bina Marga;
- Direktorat Jenderal Cipta Karya;
- Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan;
- Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
- Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;
- Badan Penelitian dan Pengembangan;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;
- Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
