PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan perumahan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
- pengendalian pelaksanaan bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan perumahan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan perumahan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembiayaan perumahan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan Inspektorat Jenderal
