PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Bina Marga menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan nasional;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas yang menjadi prioritas nasional;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan jalan;
www.peraturan.go.id
2015, No.16 6
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan jalan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan jalan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Marga; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima Direktorat Jenderal Cipta Karya
