PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2015, No.16 5
- perumusan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sumber air permukaan, dan pendayagunaan air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Direktorat Jenderal Bina Marga
