PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dipimpin oleh
Menteri.
