PERPRES
PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2013, No.37
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2013
,
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.37 4
www.djpp.depkumham.go.id
5 2013, No.37
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.37 6
www.djpp.depkumham.go.id
7 2013, No.37
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.37 8
www.djpp.depkumham.go.id
9 2013, No.37
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.37 10
www.djpp.depkumham.go.id
11 2013, No.37
www.djpp.depkumham.go.id
