PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 9
BAB 4 — TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bertugas : a. menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan; b. melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program-program penanggulangan kemiskinan di kementerian/lembaga; c. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.
