PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 3
BAB 3 — STRATEGI DAN PROGRAM PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Strategi percepatan penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan :
- mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin;
- meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin;
- mengembangkan dan menjamin keberlanjutan Usaha Mikro dan Kecil;
- mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
