PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 19
BAB 4 — TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
(1) Keanggotaan TKPK Kabupaten/Kota terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan. (2) Ketua TKPK Kabupaten/Kota adalah Wakil Bupati/Walikota yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota. (3) Sekretaris TKPK Kabupaten/Kota adalah Kepala Bappeda Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota. (4) Penetapan tugas, susunan keanggotaan, kelompok kerja, sekretariat, dan pendanaan TKPK Kabupaten/Kota diatur dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota dengan memperhatikan Peraturan PRESIDEN ini.
