PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2008 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 10-2007...
Pasal 5
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
