PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAIN KETUA DAN ANGGOTA...
Pasal 7
Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
