PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAIN KETUA DAN ANGGOTA...
Pasal 2
Kepada Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN diberikan gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setiap
bulan.
