PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Struktural dilingkungan Organisasi Tentara Nasional INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
