Pasal 5
(1) Tunjanganjabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional INDONESIA yang telah menerima tunjangan jabatan struktural berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional INDONESIA, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan jabatan struktural berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini dengan besarnya tunjangan jabatan struktural yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan jabatan struktural berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
