PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan golongan jabatan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
