PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan. (21 Tugas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda presiden pembangunan nasional dan penugasan secara inklusif dan terintegrasi.
