PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
- pen)rusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Kedelapan Staf Ahli
