PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Pasal 23
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim.
Pasal24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 21, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim menyelenggarakan fungsi :
- sinkronisasi dan koordinasi perrrmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim;
- perumusan kebdakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya maritim;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Ketujuh Inspektorat
