PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 43
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
- ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 20l9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2651; b.sosial ...
SK No 2478044
PRESTDEN
- sosial serta desa dan pembangunan daerah tertinggal yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 60); dan
- pelindungan pekerja migran, koperasi serta usaha kecil dan menengah yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 64), melaksanakan tugas dan fungsinya pada Kementerian Koordinator.
