PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan .
SK No 248020 A
PRESIDEN
-t2-
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Ketujuh Staf Ahli
