PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi
Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi
Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran dipimpin oleh Deputi.
