PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDI NATOR
Pasal 8
Kementerian Koordinator terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian Koordinator;
- Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang;
- Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas;
- Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar;
- Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan Transformasi Digital. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator
