PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDI NATOR
Pasal 45
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Sekretaris Kementerian Koordinator pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diangkat dan dilantik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Ta}rwn 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 265), dialihkan, ditetapkan, dan/atau diangkat menjadi Sekretaris Kementerian Koordinator berdasarkan Peraturan Presiden ini.
