PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDI NATOR
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas
menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas;
- pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang konektivitas;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Kelima Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar
