PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDI NATOR
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pemerataan Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi :
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemerataan pembangunan wilayah, agraria, dan tata ruang;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerianf lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemerataan pembangunan wilayah, agraria, dan tata ruang;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemerataan pembangunan wilayah, agraria, dan tata ruang;
- pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemerataan pembangunan wilayah, agraria, dan tata ruang;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Keempat Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas
