PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDI NATOR
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang dipimpin oleh Deputi.
